AbeL Ghaib Putra Cakra Sudharsana Narayan adalah seorang tokoh pemuda, seniman, aktivis dan pengamat politik Indonesia yang dikenal berani karena pandangannya yang kritis terhadap pemerintah dan pernyataan-pernyataannya yang kontroversial. Lahir di Jakarta pada 13 November 1985, ia menempuh pendidikan di Sekolah Tinggi Perpajakan Indonesia (STPI) dan meraih gelar sarjana di Jurusan Akuntansi Pajak pada tahun 2011. Selama kuliah, ia selalu aktif di organisasi dan menjadi aktivis sosialis.
Setelah lulus, AbeL Ghaib Putra Cakra Sudharsana Narayan kembali dunia keorganisasian dengan mendirikan sebuah lembaga dengan nama Generasi Pemuda Indonesia Bersatu (GAPINSA) dan ia juga kembali aktif di dunia seni sebagai pegiat teater. Ia mengampu dunia keaktoran, penyutradaraan.
Meskipun hanya memiliki gelar sarjana Perpajakan, ia juga mendirikan sebuah sanggar seni teater dan melatih serta mengajar teater dan ia dikenal sebagai pelatih yang tegas. Kariernya sebagai pelatih berakhir pada awal 2013 dikarenakan kesibukannya di dunia kerja.
Selain sebagai aktivis dan seniman, AbeL Ghaib Putra Cakra Sudharsana Narayan aktif dalam dunia advokasi dan pendirian lembaga. Pada tahun 2025, sebuah lembaga yang fokus pada hukum, demokrasi dan hak asasi manusia. Ia juga mendirikan kantor hukum dengan nama Amanah Bina Estetika Lawyer dan ia menjabat sebagai ketua.
AbeL Ghaib Putra Cakra Sudharsana Narayan mulai dikenal publik melalui penampilan aksi-aksinya dalam mengkritik kebijakan-kebijakan pemerintah yang tidak pro terhadap rakyat dalam arti kebijakan-kebijakan yang merugikan rakyat, di mana ia sering mengkritik pemerintah dengan gaya retorika yang tajam. Pernyataannya yang menyebut “negara bangsat ditangan keparat” sempat menimbulkan kontroversi dan laporan ke polisi karena dugaan penistaan konstitusi. Namun, ia tetap dikenal sebagai sosok yang vokal dalam menyuarakan kritik terhadap kebijakan pemerintah.
Dengan latar belakang yang kuat dan keberanian dalam menyampaikan pendapat, AbeL Ghaib Putra Cakra Sudharsana Narayan tetap menjadi salah satu tokoh pemuda intelektual yang berpengaruh di Indonesia.
Masa depan sebuah bangsa berada di tangan para pemudanya, mengingat pemuda merupakan generasi yang senantiasa diunggulkan karena memiliki semangat, kreativitas, daya juang, dan idealisme yang sangat tinggi.
Pemuda juga sangat mudah menyesuaikan diri dengan perubahan/peralihan pada tatanan kehidupan, sehingga membuat mereka mudah belajar dan menyerap segala perubahan/kemajuan yang terjadi dengan cepat. Maka sangatlah tepat apabila pemuda disebut sebagai pilar kelima dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, setelah Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika. Pemuda sudah sapatutnya turut berkarya dan membangun bangsa ini melalui pemikiran-pemikiran, kreatifitas, dan inovasinya dengan tetap memegang teguh nilai-nilai keimanan dan agama yang dianutnya.
Dalam situasi yang senantiasa tumbuh dan berkembang di era globalisasi ini, menuntut peran aktif pemuda sebagai kekuatan moral, kontrol sosial dan agen perubahan dalam segala aspek pembangunan nasional. Selain itu, dalam Pembangunan Nasional pemuda diharapkan mampu bertanggung jawab dalam menjaga Pancasila, keutuhan NKRI, dan memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa. Dengan demikian kesadaran pemuda akan kecintaan terhadap tanah air dan bangsanya semakin meningkat. Dimana mahasiswa merupakan generasi kelas menengah yang selalu hadir dalam garda terdepan setiap perubahan penting dan mendasar di NKRI.
Bersama Pemuda Menjaga Persatuan Kesatuan
Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa bukanlah hal yang mudah. Banyak tantangan dan masalah yang harus dihadapi bersama. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa merupakan kewajiban seluruh rakyat Indonesia karena negara ini tidak hanya terdiri atas satu golongan suku, ras, dan agama, tetapi banyak sekali golongan yang ada di tanah air kita tercinta.
Dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika mari kita perkokoh persatuan dan kesatuan bangsa. Sebagai generasi muda kalian memiliki tanggung jawab yang besar dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Posisi kalian sebagai generasi penerus menuntut perilaku yang mampu mendukung persatuan dan kesatuan. Kalian harus mampu menunjukkan peran yang positif sebagai pemuda yang memiliki tanggung jawab moral untuk kejayaan bangsa pada masa depan.
Bukan zamannya lagi bermalas-malasan dan melakukan tindakan-tindakan yang tidak terpuji apalagi melakukan tawuran. Pemuda harus bersungguh-sungguh memanfaatkan kesempatan untuk menempa diri. Pemuda adalah harapan akan masa depan Indonesia yang adil dan makmur dalam bingkai persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia.
Pemuda juga diharapkan tetap terus menempa dirinya menjadi pribadi-pribadi yang memiliki kematangan intelektual, kreatif, percaya diri, inovatif, dan memiliki kesetiakawanan sosial dan semangat pengabdian terhadap masyarakat, bangsa dan negara yang tinggi.
Pemuda sebagai garda terdepan dalam proses perjuangan, pembaruan dan pembangunan bangsa, diharapkan mampu mempertahankan dan mengisi kemerdekaan yang telah di raih selama ini.
AbeL Ghaib Putra Cakra Sudharsana Narayan (Ketua Umum Generasi Pemuda Indonesia Bersatu)
Gapinsa, Jakarta. – Sabtu 24 Mei 2025, Ikatan Teater Jakarta Timur (IKATAMUR) mengadakan pertemuan untuk membahas perihal kegiatan yang akan dijalankan, yaitu, Technical Meeting (TM) Festival Teater Pelajar Jakarta Timur, di Pusat Pelatihan Seni dan Budaya Jakarta Timur (PPSB), Jl. H. Naman No. 17, Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Festival Teater Pelajar Jakarta Timur 2025 adalah salah satu Program kegiatan Suku Dinas Kebudayaan Jakarta Timur dengan Yayasan Sanggar Teater Ghaib sebagai pihak ke 3 dan yang dilaksanakan oleh IKATAMUR sebagai panitia pelaksana acara. Sebanyak sepuluh grup akan menjadi peserta pada Festival Teater Pelajar Jakarta Timur yang akan dilaksanakan dari tanggal 1 – 8 Juli 2025 bertempat dipanggung auditorium pusat pelatihan seni dan budaya, Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Festival Teater Pelajar yang sudah memasuki TM pertunjukan digelar di PPSB, Jakarta Timur. Sebelumnya, ikatamur telah melaksanakan kegiatan kurasi Festival Teater Pelajar ditanggal 10 – 11 Mei 2025. Sebanyak 21 peserta yang mendaftarkan diri diseleksi kembali lewat pertunjukan yang akan mereka bawakan dan akan menjaring sepuluh grup, dan kemudian, dari sepuluh grup yang lolos kurasi akan diseleksi kembali pada pertunjukan penuh dengan naskah lakon yang grup-grup bawakan dan akan dijalankan dari tanggal 1 – 8 Juli 2025 dipanggung auditorium pusat pelatihan seni dan budaya Jakarta Timur, untuk menjaring tiga grup peserta terbaik yang akan menjadi perwakilan Jakarta Timur pada Festival Teater Pelajar ditingkat Provinsi yang akan dilaksanakan di Taman Ismail Marzuki.
Ada pun sepuluh grup peserta yang akan melakukan pertunjukan pada Festival Teater Jakarta Timur 2025, ialah :
– Teater Total – Teater Terompet – Teater Mandalas – Teater Toesat – Teater Krastalaside – Teater Telan – Teater Sampul – Teater Harmony – Teater Ippi – Teater Tonic 76
Ini jadwal pertunjukan grup-grup teater pelajar Jakarta Timur yang akan digelar dari tanggal 1 s/d 8 Juli 2025 dipanggung auditorium pusat pelatihan seni dan budaya, Pondok Kelapa, Jakarta Timur. (red:Jayadibumi)
Plato ; “Negara adalah suatu organisasi kekuasaan manusia dan merupakan sarana untuk tercapainya tujuan bersama.”
Prof. Mr. Kranenburg : “Negara adalah suatu organisasi yang diciptakan oleh sekelompok manusia/orang disebut bangsa.”
G. Priggodigdo, SH.; “Negara adalah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus memenuhi unsur-unsur tertentu yakni harus memiliki pemerintahan yang berdaulat, wilayah tertentu, dan rakyat yang hidup teratur sehingga merupakan suatu bangsa”
Prof. Mr. Soenarko; “Negara adalah organisasi masyarakat di wilayah tertentu dengan kekuasaan yang berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.”
Soekarno : “Negara adalah organisasi yang sangat besar”
Sebagaimana layaknya organisasi modern, harus dibuktikan adanya suatu anggaran dasar atau akte pendirian.
Dalam pergaulan hidup modern, selain manusia diakui adanya organisasi atau perkumpulan sebagai subjek hukum (orang dalam hukum yakni pembawa hak dan kewajiban).
Dalam ilmu hukum, subjek hukum yang bukan manusia itu disebut Badan Hukum (dalam bahasa Belanda yaitu Rechts persoon).
Sedangkan manusia sebagai subjek Hukum disebut orang alami (dalam bahasa Belanda yaitu Natuurlijkepersoon).
Oleh karena itu tanpa anggaran dasar atau akte pendirian atau statuta sulit diterima atau diakui adanya organisasi atau perkumpulan subagai Subjek Hukum jika tidak boleh menyebutnya tidak mungkin.
Itulah antara lain perbedaan manusia dengan organisasi atau perkumpulan sebagai Subjek Hukum.
Keberadaan organisasi/perkumpulan sebagai subjek hukum mutlak diperlukan adanya surat yakni anggaran dasar atau akte pendirian atau statuta.
Anggaran Dasar atau Akte Pendirian suatu organisasi dapat juga berfungsi sebagai akte kelahiran bagi organisasi.
Oleh karena itu UUD 1945 yang disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945 dapat juga berfungsi sebagai Akte Kelahiran berdirinya NKRI.
Sedangkan keberadaan manusia sebagai subjek Hukum cukup dibuktikan dengan lahirnya manusia tersebut secara fisik.
Akte kelahiran baru terbit atau diterbitkan setelah manusia itu lahir.
Bahkan sebelum lahir (masih dalam kandungan ibunya) manusia sudah dianggap sebagai subjek hukum, sudah ada haknya. Keberadaan manusia tidak tergantung pada adanya akte kelahiran.
Sebagaimana layaknya anggaran dasar, suatu organisasi terdiri dari ketentuan-ketentuan dasar.
Oleh karena itu Anggaran Dasar disebut juga Hukum Tertinggi atau Sumber Hukum.
Demikianlah antara lain kedudukan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 yang kemudian terkenal dan sering ditulis degan singkatan UUD 1945 adalah merupakan “WUJUD NKRI”.
Tanpa UUD 1945 tidak akan ada NKRI, juga tidak akan ada manusia yang dapat melihat bagaimana rupa dan bentuk maupun susunan Negara Indonesia itu.
Mari perhatikan rumusan Alinea ke 4 UUD 1945 :
“Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Sesuai dengan rumusan Alinea ke-4 UUD 1945, maka UUD 1945 adalah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia yang disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia.
Sedangkan Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu diperjuangkan dan dinyatakan oleh Bangsa Indonesia dan diproklamasikan 17 Agustus 1945 oleh dan Atas Nama Bangsa Indonesia.
Mari kita cermati teks Proklamasi :
Proklamasi Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia.
Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan d.l.l, diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.
Jakarta hari 17 bulan 8 tahun 05 Atas nama bangsa Indonesia Soekarno/Hatta.
Dengan demikian, menurut hukumnya, mengganti UUD 1945 sama dengan mengganti NKRI yang didirikan pada tanggal 18 Agustus 1945 (Pengesahan UUD 1945 oleh PPKI) sekaligus merampas kemerdekaan kebangsaan Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 (Proklamasi 17-8-05).
Bahkan, UUD hasil amandemen itu tidak hanya sekedar mengganti Negara Indonesia dan merampas kemerdekaan kebangsaan Indonesia namun juga telah meniadakan atau menghapuskan “Orang Bangsa Indonesia asli” atau Pribumi atau Bumi Putra Indonesia (Pasal 6 ayat 1 UUD 1945).
Peniadaan atau penghapusan orang Indonesia asli itu berpotensi sebagai “Genosida”.
Mari perhatikan rumusan Pasal 6 ayat (1) UUD 1945 :
“Presiden ialah orang Indonesia asli”.
Rumusan ayat ini telah diamandemen menjadi :
“Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati Negara serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden”.
Narasi perubahan ayat ini sekilas sederhana, tanpa makna atau biasa-biasa saja.
Tetapi sesungguhnya, kalimat ini memiliki makna yang sangat dalam, dan patut diduga tendensius.
Perlu dipahami bahwa “bangsa” tidak sama dengan “warga negara”.
Seorang bangsa Amerika, Belanda atau Cina dapat menjadi warga Negara Indonesia, akan tetapi tidak menjadi bangsa Indonesia.
Seorang bangsa Indonesia dapat juga menjadi warga Negara Amerika, Belanda, Cina, Jepang atau lain-lain negara.
Kewarganegaraan dapat berubah atau berganti-ganti sedangkan kebangsaan tidak.
Substansi kebangsaan seseorang merupakan garis keturunan (silsilah, nasab) secara biologis atau genetika sedangkan kewarganegaraan merupakan proses administrasi.
Kebangsaan itu merupakan hubungan seseorang dengan bangsa, sedangkan kewarganegaraan merupakan hubungan seseorang dengan negara/organisasi.
Bangsa dan negara adalah dua hal yang berbeda.
Dalam ilmu Hukum bangsa itu tergolong subjek Hukum alami (Naturlijkepersoon) sedangkan Negara tergolong subjek Hukum badan Hukum (Rechts person).
Selain menghapuskan atau meniadakan atau memusnahkan orang Indonesia asli yang berpotensi sebagai genosida, amandemen Pasal 6 ayat 1 UUD 1945 juga mengakomodir kewarganegaraan ganda orang Tionghoa/Cina.
Amandemen Pasal 6 ayat 1 UUD 1945 secara juridis menunjukkan bahwa Amandemn UUD 1945 merupakan kepentingan Tiongkok atau China.
Perlu diketahui bahwa; semua warga negara Indonesia keturunan Tionghoa juga dianggap sebagai warga negara RRC.
Status kewarganegaraan ganda orang Tionghoa sudah ada, jauh sebelum Republik Indonesia lahir. Menurut Undang-Undang Kewarganegaraan RRC, tidak ada cara bagi seorang Tionghoa untuk dapat menanggalkan kewarganegaraan Cina kecuali meminta izin dari Menteri Dalam Negeri Cina, tetapi Kementerian hanya akan memberikan izin kalau calon telah memenuhi kewajiban terhadap Angkatan Bersenjata Cina. (Dr. Leo Suryadinata, Dilema Minoritas Tionghoa, terjemahan bahasa Indonesia oleh PT. Grafiti Pers, Juni 1984, halaman 121)
Sesuai dengan prinsip kewarganegaraan RRC tersebut maka setiap warga negara Indonesia keturunan Tionghoa juga merupakan warga Negara RRC.
Status kewarganegaraan RRC tersebut tersebut bukan karena kehendak WNI keturunan Tionghoa/Cina menerima kewarganegaraan Cina akan tetapi oleh karena prinsip kewarganegaraan yang dianut oleh RRC.
Sehingga dengan demikian semua warga Negara Indonesia keturunan Tionghoa mempunyai kewarganegaraan ganda yakni kewarganegaraan RRC bukan karena kehendaknya menerima kewarganegaraan RRC tersebut.
Beberapa Pasal dalam UUD hasil amandemen yang meniadakan NKRI antara lain :
Pasal 28 D 4) : “Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan”.
Juga Pasal 28 E 1) : “Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali”.
Kedua Pasal tersebut sesungguhnya sudah menghapuskan Negara Indonesia (NKRI) yang berdaulat.
Tidak ada lagi kedaulatan Negara untuk mengatur dan menentukan atau membatasi siapa yang menjadi warga Negara Indonesia.
Negara Indonesia sudah tidak ada lagi karena setiap orang berhak menjadi WNI atau mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia, memilih tempat tinggal di Indonesia pergi meninggalkan dan kembali.
Dimana lagi letak kedaulatan negara Indonesia jikalau setiap orang seperti orang Aborigin, Amerika, Belanda, China, Denmark, Jepang dll berhak mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia. Berhak bertempat tinggal di Indonesia, berhak pergi meninggalkan serta berhak kembali.
Setiap orang menjadi bebas sesuka hatinya masuk, keluar dan kembali ke Indonesia.
Karena hak adalah kekuasaan atau ijin yang diberikan oleh hukum kepada seseorang.
Hak itu disebut juga wewenang (legalized power)
Ketentuan Pasal 28 D dalam UUD hasil amandemen tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 26 ayat 1 UUD 1945 menentukan :
“Yang menjadi Warga Negara ialah orang-orang Bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-undang sebagai Warga Negara.”
Ketentuan Pasal 26 ayat 1 UUD 1945 dengan tegas menentukan dan membatasi siapa Warga Negara Indonesia, bukan setiap orang, melainkan orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-undang sebagai Warga Negara.
Prinsip-prinsip Hukum yang terkadung dalam UUD 1945 seperti Pasal 6 ayat 1 dan Pasal 26 ayat 1 telah diperkuat atau diadopsi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Deklarasi PBB tentang Hak Hak Masyarakat Pribumi.
Pasal 1 : Masyarakat pribumi mempunyai hak untuk menikmati sepenuhnya, sebagai suatu kelompok ataupun sebagai individu, atas segala hak azasi manusia dan kebebasan mendasar seperti yang tercantum dalam Piagam PBB, Deklarasi Universal Hak Azasi Manusia Internasional, dan Hukum Hak Azasi Manusia Internasional.
Pasal 6 : Setiap individu pribumi mempunyai hak atas kewarganegaraan.
Pasal 27 : Negara harus menciptakan dan menerapkan sebuah proses yang adil, independent, imparsial, terbuka dan transparan, sehubungan dengan masyarakat pribumi yang bersangkutan, memberikan hak atas hukum, tradisi, adat-istiadat dan system kepemilikan tanah untuk mengakui dan memutuskan hak dari masyarakat pribumi mengenai tanah, wilayah dan sumber daya mereka, termasuk yang secara tradisi dimiliki atau digunakan.
Masyarakat pribumi harus mendapatkan hak untuk berpartisipasi dalam proses ini.
Apabila hukum tertinggi yakni UUD Negara Indonesia sudah menentukan sesuatu seperti status kewarganegaraan itu adalah ‘Hak’ maka tidak dibenarkan adanya Undang-Undang atau ketentuan hukum di bawah UUD itu yang meniadakan atau membatasi atau menunda atau menghambat ‘Hak’ itu melainkan harus menghormati dan wajib memenuhi hak atau memberikan hak itu.
Jika demikian, secara juridis, Bangsa Indonesia dan NKRI itu sudah dihapus, ditiadakan, bubar atau punah, kecuali tinggal nama. Lebih ekstrim dapat dikatakan bahwa orang-orang bangsa Indonesia asli telah dimusnahkan “genosida” dan NKRI punah tinggal nama, tanpa perlu letusan peluru dan tidak disebut genosida maupun aneksasi.
Demikianlah perang asimetris memusnahkan Bangsa Indonesia dan NKRI, melalui amandemen UUD 1945.
Oleh karena itu, ‘Demi Hukum’ dan ‘Keadilan’ serta eksistensi dan keselamatan Bangsa Indonesia dan NKRI mari segera kita Kembali Ke UUD 1945.
Barangsiapa yang cinta dan setia serta peduli pada Bangsa Indonesia dan NKRI berjuanglah dengan tindakan nyata agar UUD 1945, tanggal 18 Agustus 1945 jo.5 Juli 1959 itu segera berlaku lagi bagi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh Tanah Air Indonesia.
Festival Teater Pelajar Jakarta Timur 2025 : Panggung Ekspresi Remaja, Ruang Tumbuh Seni Budaya
IKATAMUR, 17 Mei 2025 — Asosiasi Ikatan Teater Jakarta Timur (IKATAMUR) bekerja sama dengan Suku Dinas Kebudayaan Jakarta Timur, Universitas Mahakarya Asia dan Komunitas Teater Pelajar Jakarta Timur menggelar Festival Teater Pelajar (FTP) Jakarta Timur 2025, sebuah ajang tahunan yang menjadi ruang ekspresi dan pengembangan bakat seni pertunjukan bagi pelajar tingkat SMA/SMK/Madrasah Aliyah di wilayah Jakarta Timur.
Mengusung tema “Merdeka di Panggung, Merdeka Berkarya”, FTP Jakarta Timur 2025 menghadirkan semangat kebebasan berekspresi, eksplorasi budaya, serta penguatan karakter remaja melalui seni teater. Festival ini akan berlangsung mulai 01 hingga 09 Juli 2025 di Gedung Pusat Pelatihan Seni Budaya Jakarta Timur.
Lebih dari 20 grup teater pelajar dari berbagai sekolah di Jakarta Timur akan menampilkan karya orisinal yang mengangkat isu-isu sosial, budaya, dan identitas remaja. Tiga grup terbaik akan melaju ke Grand Final Festival Teater Pelajar DKI Jakarta 2025, bersaing dengan wakil dari lima wilayah lainnya.
“Kami ingin membangun ruang yang aman dan kreatif bagi remaja untuk menyampaikan gagasan dan keresahan mereka melalui bahasa teater. Ini bukan sekadar kompetisi, tapi juga proses pembelajaran kolektif,” ujar AbeL Ghaib, selaku Ketua Asosiasi Ikatan Teater Jakarta Timur (IKATAMUR).
Tidak ada lagi yang dapat di harapkan Pada NEGARA yang penuh dengan KEPALSUAN ini Tidak ada lagi yang dapat di banggakan Pada NEGARA yang penuh dengan KEBOHONGAN ini
Semua yang ada di negeri ini hanyalah SANDIWARA Semua yang ada di negara ini hanyalah PURA-PURA
Kini HUKUM telah di KANGKANGI Kini RAKYAT telah di BODOHI Kini BANGSA telah di KHIANATI Oleh para KEPARAT yang mengaku BERJUANG untuk RAKYAT
KORUPSI seolah sudah menjadi KEHARUSAN di tengah JERITAN RAKYAT
PANTASKAH NEGERI INI TETAP ADA…? HARUSKAH BANGSA INI DI PERTAHANKAN…? HARUSKAH NEGARA INI DI PERJUANGKAN DEMI HARGA DIRI…? ATAU HARUSKAH NEGARA INI TENGGELAM DENGAN LAKNAT TUHAN…?
Dahulu para PEJUANG berkorban untuk negara ini Dan kini para KEPARAT korbankan negara ini untuk diri sendiri
Bung Karno MENANGIS… Bung Hatta MENJERIT…
Mereka menyesali atas apa yang terjadi sekarang ini… Tapi kini mereka tak bisa kembali…
Wahai para PENGURUS NEGARA ini…
Akankah kami terus di berikan TONTONAN seperti ini…? Akankah kami terus di berikan JAMUAN seperti ini…? Akankah kami terus di berikan SANDIWARA memuakkan seperti ini…?
Kami MALU… Kami BOSAN… Kami GERAM… Kami MARAH…
Kalian semua penuh KEBOHONGAN… Kalian semua penuh KEPALSUAN… Kalian semua KEPARAT…!!! Kalian telah menjadikan NEGARA ini NEGARA BANGSAT
WAHAI PEMUDA-PEMUDI GENERASI PENERUS INDONESIA…!
Kalian jangan hanya TERDIAM…
Negeri ini butuh TANGAN mu… Negeri ini butuh TEKAD mu … Negeri ini butuh SEMANGAT mu… Negeri ini butuh TINDAKAN mu…
Kini saatnya kalian untuk BERBUAT Musnahkan para BANGSAT Singkirkan para KEPARAT
Bangkitlah wahai para generasi Bangsa…!!!
GETARKAN JIWA mu… GELORAKAN SEMANGAT mu… TEBARKAN DARAH mu… Demi INDONESIA tercinta
Ingatlah…!
DIAM berarti KELAM BERTINDAK untuk sebuah PERUBAHAN
Generasi Pemuda Indonesia Bersatu (GAPINSA) menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah sebagai bentuk peduli terhadap persatuan dan kesatuan dan agar terlaksananya perikemanusiaan dan perikeadilan yang makin mengikis bahkan diambang kepunahan.
Berkenaan dengan cita-cita dan kesepakatan para pemuda yang diucapkan pada tanggal 28 Oktober 1928 dan telah terwujud pada tanggal 17 Agustus 1945 yang menyatakan bahwa negara Indonesia berdiri dan terbentang dari sabang sampai merauke telah bersatu menjadi suatu bangsa yang disebut “Bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan adat dan menggunakan bahasa Persatuan Indonesia”.
Berdasarkan cita-cita dan kesepakatan tersebut, maka Generasi Pemuda Indonesia Bersatu (GAPINSA) menuntut kepada pemerintah dengan tuntutan sebagai berikut :
Pemerintah wajib menjalankan pemerintahan berdasarkan Perikemanusiaan dan Perikeadilan.
Pemerintah wajib mewujudkan rakyat Indonesia yang Merdeka, Bersatu, Berdaulat, Adil dan Makmur.
Oleh karena itu dengan ini kami para Generasi Pemuda yang tergabung dalam satu wadah dengan dan atas nama Generasi Pemuda Indonesia Bersatu (GAPINSA) menuntut kepada Para Wakil Rakyat Anggota MPR/DPR RI untuk mewujudkan aspirasi kami untuk menjadi rakyat Indonesia yang Merdeka, Bersatu, Berdaulat, Adil dan Makmur dalam arti sebagai berikut :
Merdeka Rakyat mempunyai hak bebas berpendapat dan bebas menentukan pilihan, serta tidak boleh ada tekanan dari pihak manapun baik dari sesama masyarakat maupun dari aparat penegak hukum.
Berdaulat a. Berdaulat hanya dapat terwujud apabila supremasi hukum menjadi satu-satunya pegangan hidup bagi semua pihak termasuk pemerintah. Yaitu hukum dijalankan sesuai hukum yang berlaku menurut konstitusi “The Rule Of Law”.
b. Kedaulatan ada ditangan rakyat, artinya rakyat adalah penentu segala urusan negara dan jalannya roda pemerintahan.
Rakyat berhak memberhentikan presiden yang melanggar Konstitusi Undang-undang dan kesepakatan Kontrak Sosial atau yang tidak mampu menjalankan perintah Konstitusi “Vox Populi, Vox Dei”, Suara Rakyat adalah Suara Tuhan.
Oleh karena itu, kedaulatan ada ditangan rakyat dan tidak boleh dirampas oleh siapa pun termasuk oleh pemerintah dan oleh pihak yang ditunjuk rakyat sebagai perwakilan rakyat yaitu DPR, DPD dan MPR.
Adil Pemerintah wajib berlaku adil bqgi seluruh rakyat Indonesia, adil dalam perlakuan hukum dan adil dalam perlakuan ekonomi. a. Semua rakyat, termasuk pejabat harus diperlakukan sama dan setara di muka hukum berdasarkan The Rule Of Law.
b. Pembangunan ekonomi harus dapat dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia.
Makmur Pemerintah wajib memajukan kemakmuran kepada seluruh rakyat Indonesia.
Pembangunan ekonomi, tata kelola investasi, tata kelola perdagangan harus berpihak kepada rakyat banyak untuk memajukan kesejahteraan umum, bukan berpihak kepada sekelompok kecil masyarakat pengusaha dan tirani tetapi merugikan masyarakat umum.
Pemerintah wajib memberantas kemiskinan dari muka bumi Indonesia, dan mencerdaskan kehidupan bangsa agar bisa bersaing dengan bangsa lain.
Pemerintah wajib memberantas korupsi di muka bumi Indonesia yang bisa menghambat kesejahteraan dan merugikan rakyat.
AbeL Ghaib Putra Cakra Sudharsana Narayan Ketua Umum GAPINSA